Apa hukumnya menerima atau membeli barang-barang dari non muslim yang tidak sesuai syariat cara menyucikannya?
https://trends.tribunnews.com/2024/06/20/khawatir-najis-bolehkah-terima-barang-bekas-non-muslim-buya-yahya-jelaskan-adab-dengan-beda-agama?utm_source=dlvr.it&utm_medium=wordpress